JAKARTA, BisnisMarket.com – Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya memasuki babak baru. Meski pelaku telah ditangkap, nasib sekitar 44 ribu anggota koperasi yang tersebar di 19 provinsi hingga kini masih belum menemui kejelasan.

Skandal kejahatan keuangan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian fantastis mencapai Rp3,7 triliun. Modus yang digunakan diduga masih menggunakan pola klasik, yakni iming-iming imbal hasil atau keuntungan tinggi melalui berbagai program investasi. Sasaran utamanya adalah masyarakat kecil yang menggunakan dana tabungan masa tua hingga modal usaha.

Pakar Hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., dalam kajiannya menyebutkan bahwa sejak awal ditemukan kejanggalan besar dalam tata kelola operasional yang dilakukan pengurus pusat koperasi tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, melainkan sebuah desain terstruktur untuk mengelabui nasabah.

"Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan," ujar Prof. Henry di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Guru Besar Unissula Semarang ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan fisik pelaku saja. Ia menekankan pentingnya penyitaan aset secara menyeluruh guna memulihkan kerugian para korban.

Dari perspektif sosiologis, Prof. Henry menilai berulangnya kasus serupa di Indonesia disebabkan oleh kerapuhan struktur sosial dan ketimpangan literasi keuangan. Ia mengutip pemikiran sosiolog Jerman, Ulrich Beck, yang menyebutkan bahwa manusia modern sering kali terjebak dalam risiko buatan akibat ambisi kemajuan ekonomi.

"Masyarakat kita secara sosiologis memiliki karakteristik yang mudah percaya pada otoritas figur atau jargon religius sebagai pelindung risiko. Mereka terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi instan," jelas Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut.

Dampak dari kasus ini sangat masif. Banyak korban dilaporkan mengalami stres berat, bahkan ada yang meninggal dunia akibat depresi. Para korban juga telah mengadukan nasib mereka ke DPR RI dengan harapan proses hukum di kepolisian dapat berjalan transparan.

Sebagai langkah konkret, fungsionaris pusat Partai Golkar ini menyarankan agar para korban segera membentuk paguyuban yang solid. Hal ini penting untuk mengawal pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di persidangan nantinya.