BisnisMarket - Kasus dugaan korupsi PT Pertamina berhasil menggegerkan publik. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini bermula pada periode 2018-2024, ketika pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Selanjutnya, PT Pertamina pun diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, ternyata beberapa pihak terkait melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat pun dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang minyak bumi dalam negeri.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (24/2) malam.
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Di antara mereka adalah empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Kemudian dari pihak swasta ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kerugian Mencapai Rp193,7 Triliun