JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda merasa geram melihat kasus korupsi yang berlarut-larut? Bagaimana jika ada usulan segar yang bisa mempercepat proses peradilan dan memberikan keadilan yang lebih tegas? Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini melontarkan sebuah gagasan yang menarik perhatian publik: pengadaan hakim ad hoc dari kalangan profesional untuk menangani kasus-kasus korupsi. Usulan ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat membawa angin segar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Perlunya Sentuhan Profesional dalam Peradilan Korupsi

Dilansir dari Kompas.com (9/4), Gibran menyampaikan pandangannya bahwa hakim ad hoc yang memiliki latar belakang profesional, seperti akademisi atau praktisi hukum yang ahli di bidangnya, dapat memberikan perspektif baru dalam penyelesaian kasus korupsi. Selama ini, penanganan kasus korupsi seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kompleksitas kasus, lamanya proses persidangan, hingga potensi adanya intervensi yang dapat mempengaruhi independensi peradilan.

Gibran berargumen, "Kita butuh terobosan. Hakim ad hoc dari kalangan profesional bisa membawa keahlian spesifik yang mungkin belum sepenuhnya tergarap oleh hakim karier." Ide ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menangani kejahatan kerah putih yang seringkali membutuhkan pemahaman mendalam mengenai aspek ekonomi, keuangan, dan hukum yang rumit. Kehadiran hakim ad hoc yang memiliki rekam jejak dan keahlian teruji di bidangnya diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dan pengambilan keputusan, sehingga memberikan efek jera yang lebih optimal bagi para pelaku korupsi.

Menariknya, usulan ini juga dikaitkan dengan kasus spesifik yang sedang menjadi sorotan. Gibran secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. "Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

Argumentasi di Balik Usulan Gibran

Usulan Gibran ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Pertama, efisiensi peradilan. Dengan keahlian khusus, hakim ad hoc dapat lebih cepat memahami duduk perkara, menganalisis bukti-bukti yang kompleks, dan merumuskan putusan yang tepat sasaran. Hal ini berpotensi mengurangi penumpukan kasus di pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Kedua, independensi dan integritas. Dengan memilih hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, diharapkan sistem peradilan dapat terhindar dari potensi konflik kepentingan atau pengaruh negatif dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Para profesional ini, yang mungkin tidak memiliki keterikatan langsung dengan birokrasi peradilan sehari-hari, dapat bertindak lebih objektif dan imparsial.

Ketiga, keahlian spesifik. Kasus korupsi seringkali melibatkan kerumitan teknis, seperti manipulasi laporan keuangan, pencucian uang, atau tindak pidana ekonomi lainnya. Hakim ad hoc yang berasal dari latar belakang akuntansi, keuangan, atau bidang hukum spesifik lainnya dapat memberikan analisis yang lebih tajam dan mendalam, yang pada akhirnya berkontribusi pada putusan yang lebih adil dan berkeadilan.