JAKARTA, BISNISMARKET.COM - PT KAI memberlakukan kebijakan refund tiket 100 persen bagi penumpang yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan perjalanan kereta api setelah insiden operasional berupa tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi KAI dan berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 27–28 April 2026.
KAI menetapkan bahwa proses pembatalan tiket dan pengajuan refund dapat dilakukan maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Artinya, penumpang yang terdampak harus segera mengurus pembatalan dalam waktu tujuh hari setelah jadwal keberangkatan agar hak refund tetap bisa diproses.
Besaran Pengembalian Dana
Penumpang berhak mendapatkan:
- Refund 100 persen dari harga tiket
- Tidak termasuk biaya pemesanan (bea pesan)
Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang batal berangkat karena perjalanan kereta mengalami pembatalan, keterlambatan, atau penundaan akibat gangguan operasional di Bekasi Timur.