BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan adanya potensi munculnya tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini menyusul ditetapkannya Samin Tan, Beneficial Ownership PT AKT, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.
Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) tengah melanjutkan proses penyidikan secara bertahap untuk mendalami seluruh aspek kasus ini. Pihak berwenang secara aktif menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyimpangan di kawasan hutan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penentuan tersangka tambahan akan dilakukan jika ditemukan fakta hukum yang benar-benar kuat di lapangan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan penyimpangan di kawasan hutan itu.
"Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan," kata Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak, dalam unggahan instagram @satgaspkhofficial, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menjelaskan cakupan potensi tersangka baru yang sedang diselidiki oleh penyidik. "Apabila ada bukti-bukti yang kuat tentu itu akan juga masuk kepada apakah ada dugaan tersangka lainnya, baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara," imbuhnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelumnya telah membuka informasi mengenai adanya keterlibatan aparat penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT). Saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan secara resmi oleh APH.
"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak gitu," kata Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai keterlibatan penyelenggara negara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Febrie Adriansyah enggan membeberkan detail spesifik mengenai aparat penyelenggara negara yang terlibat karena adanya pertimbangan pengamanan agar potensi tersangka baru tidak melarikan diri ke luar negeri. "Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kaya Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka," tuturnya.
Febrie juga menekankan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mengamankan aset-aset terkait kasus tersebut. "Pastilah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya diamankan ya," kata Febrie.