JAKARTA, BisnisMarket.com – Kasus perselisihan antara pemilik restoran "Bibi Kelinci", Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri pelanggan restorannya memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Selebgram sekaligus pengusaha muda ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka ini memicu polemik karena Nabilah merupakan pihak yang awalnya melaporkan dugaan pencurian dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pelanggan berinisial ZK dan istrinya, ERS, di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada 19 September 2025. Saat itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan pelanggan yang diduga meninggalkan restoran tanpa membayar 14 menu makanan dan minuman.
Tak hanya itu, dalam rekaman tersebut terlihat adanya ketegangan di area dapur, di mana pelanggan tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap staf restoran.
Buntut dari viralnya video tersebut, pihak ZK melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya, menilai ada anomali hukum dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Proses yang Terlalu Cepat: Surat penetapan tersangka dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026, hanya selang dua hari setelah Nabilah dimintai keterangan tambahan.
Status Pelapor: Goldie menekankan bahwa ZK dan istrinya sendiri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Mampang atas kasus dugaan pencurian.