JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum dan politik Indonesia. Rismon Sianipar, salah satu tokoh yang terkait dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang motif dan dampaknya terhadap kasus yang sedang bergulir.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/3/2026), Roy Suryo, yang juga tersangka dalam kasus ini, menyampaikan harapannya agar sahabatnya, Rismon Sianipar, diberikan hidayah dan pencerahan. "Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, diberikan hidayah oleh Allah SWT. Diberi pencerahan, perlindungan, dan yang terbaik,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Dilansir dari Kompas.com (12/3), Roy berharap langkah tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.
Meski Rismon mengajukan permohonan restorative justice, Roy menegaskan bahwa dirinya tetap yakin terhadap keyakinannya terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia berharap agar sahabatnya itu mendapatkan petunjuk yang terbaik dari Allah. “Kenapa itu tiba-tiba bisa berubah dalam tempo mungkin hanya satu dua hari saja? Tapi sekali lagi, berikan hidayah ya,” tambah Roy dengan penuh harap.
Kontroversi yang Semakin Memanas
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh, termasuk Jokowi, yang saat ini menjabat sebagai Presiden RI. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Di antara tersangka tersebut, Rismon Sianipar dan Roy Suryo menjadi sorotan utama. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik Jokowi. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, “Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.”
Langkah Restorative Justice: Sebuah Pilihan Berani
Pengajuan restorative justice oleh Rismon Sianipar merupakan langkah yang jarang dilakukan dalam kasus hukum yang melibatkan tudingan serius seperti ini. Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, restorative justice berfokus pada dialog dan penyelesaian damai antara pihak-pihak yang berseteru, bukan hanya sekadar proses pidana formal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya tengah memfasilitasi permohonan tersebut. “Kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

Rismon Sianipar dan Jahmada Girsang saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 11 Maret 2026). (Foto Kompas.Com/Hanifah Salsabila)