BISNISMARKET.COM - Masyarakat kini harus lebih cermat dalam mengatur anggaran rumah tangga menyusul kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi kemasan 5,5 kg dan 12 kg. Kebijakan penyesuaian harga yang cukup signifikan ini mulai diberlakukan secara resmi oleh PT Pertamina (Persero) per 18 April 2026, dilansir dari CNBC Indonesia.

Kenaikan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen kelas menengah yang menggunakan produk Bright Gas. Sebagai solusi praktis, warga disarankan untuk mulai menerapkan pola memasak yang lebih efisien guna menekan konsumsi gas harian agar pengeluaran tidak membengkak terlalu tajam.

"Penyesuaian harga LPG non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg per 18 April 2026 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global dan nilai tukar rupiah, serta untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi," ujar Muhammad Baron.

"Selama beberapa tahun ini, Pertamina telah menjaga harga tetap stabil di tengah tren kenaikan harga di pasar internasional, sehingga penyesuaian ini merupakan langkah yang terukur dan mempertimbangkan kondisi yang ada," kata Muhammad Baron.

"Kami memastikan LPG subsidi 3 kg tetap disalurkan secara tepat sasaran dan mengimbau masyarakat yang mampu untuk tetap menggunakan LPG non-subsidi agar alokasi subsidi dapat lebih tepat guna serta dinikmati oleh yang berhak," tegas Muhammad Baron.

Bagi konsumen di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg kini naik menjadi Rp 107.000 per tabung atau mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000. Sementara itu, untuk tabung 12 kg di wilayah yang sama, harganya melonjak Rp 36.000 menjadi Rp 228.000 per tabung.

Di wilayah lain seperti Sumatera, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, harga LPG 5,5 kg kini dibanderol Rp 111.000, sedangkan ukuran 12 kg mencapai Rp 230.000. Untuk area Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga dipatok Rp 114.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp 238.000 untuk ukuran 12 kg.

Kenaikan harga tertinggi terpantau di wilayah Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura) di mana LPG 5,5 kg kini dijual seharga Rp 134.000. Pada wilayah yang sama, masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 265.000 untuk mendapatkan tabung gas ukuran 12 kg.

Untuk menyiasati kenaikan ini, langkah praktis yang bisa dilakukan adalah memastikan tidak ada kebocoran pada regulator dan selang gas. Selain itu, penggunaan alat masak yang tepat seperti panci presto atau menutup panci saat memasak air dapat mempercepat proses pematangan dan menghemat penggunaan gas.