JAKARTA, BisnisMarket.com – Kabar kemunculan kembali kasus Hantavirus seketika bikin hati masyarakat berdebar. Apakah bahaya sama seperti pandemi dulu? Bisa menular cepat atau tidak? Mengapa ada beda penjelasan dari berbagai pihak? Semua pertanyaan ini butuh jawaban tegas, dan Ketua DPR Puan Maharani pun angkat bicara keras demi ketenangan kita semua!
Dilansir dari Kompas.com (12/5), Puan Maharani secara tegas meminta pemerintah bergerak lebih cepat, tepat, dan transparan dalam menyampaikan segala hal soal virus ini. Ia sadar betul, kita semua masih punya bekas trauma mendalam pasca Covid-19, sehingga berita soal penyakit menular pasti langsung jadi perhatian besar.
"Pemerintah harus hadir lebih cepat dalam memberikan kepastian informasi dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi ancaman Hantavirus. Termasuk ketepatan informasi agar masyarakat tenang dan tidak panik dengan munculnya kasus virus ini," tegas Puan dalam pernyataannya, Senin lalu.
Dua Jenis Hantavirus, Bedanya Sangat Jelas
Banyak orang bingung, kenapa di berita luar negeri dikatakan bisa menular antarmanusia, tapi di Indonesia dibilang aman? Jawabannya ada pada jenis virusnya!
Menurut penjelasan resmi Kementerian Kesehatan, ada dua tipe utama yang beredar:
Tipe HPS (Hanta Pulmonary Syndrome) – Penyebabnya Andes Virus, persis yang ditemukan di kapal pesiar MV Hondius. Tipe ini bisa menular antarmanusia lewat kontak erat dan lama, tingkat bahayanya tinggi, dan sampai hari ini BELUM DITEMUKAN sama sekali di Indonesia.
Tipe HFRS (Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome) – Ini yang ada di Indonesia sejak 1991, jenisnya Seoul Virus. Berbeda jauh, sampai sekarang tidak ada satu pun bukti ia menular dari manusia ke manusia. Penularan hanya lewat kotoran atau air liur hewan pengerat seperti tikus saja.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus HPS di Indonesia. Kasus yang terdeteksi merupakan tipe HFRS dan terus kami pantau melalui sistem surveilans nasional," ungkap Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, dalam konferensi pers resmi.