BISNISMARKET.COM - Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tengah menjadi sorotan, khususnya terkait bagaimana perlindungan hukum diterapkan pada produk jurnalistik di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tegas menekankan pentingnya pengakuan hak eksklusif atas setiap hasil karya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjadi juru bicara utama dalam menjelaskan substansi perlindungan yang diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut. Penekanan utama diarahkan pada penguatan posisi hukum bagi para pencipta konten.
Menurut Bob Hasan, setiap bentuk karya yang dihasilkan, termasuk di dalamnya adalah hasil liputan dan tulisan jurnalistik, secara inheren memiliki hak eksklusif yang harus diamankan oleh regulasi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pemanfaatan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob Hasan saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (12/3/2026).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa perlindungan ini tidak hanya menyasar sektor musik atau seni, melainkan juga secara spesifik mencakup produk-produk jurnalistik yang memerlukan upaya dan biaya dalam pemrosesannya.
Bob Hasan menjelaskan lebih lanjut mengenai filosofi dasar di balik penguatan perlindungan dalam RUU Hak Cipta yang sedang digodok oleh parlemen. Inti dari revisi ini adalah memberikan kepastian hukum bagi para pekerja kreatif.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambung Bob Hasan.
Ini mengindikasikan bahwa penggunaan karya jurnalistik oleh pihak ketiga, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, harus melalui prosedur perizinan resmi dari pemegang hak cipta agar tidak melanggar ketentuan baru ini.
Informasi mengenai penegasan perlindungan ini dilansir dari perbincangan resmi yang berlangsung di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.