Jakarta, BisnisMarket.com – Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kepemilikan aset negara yang sah.
Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026). Selain menyoroti ancaman terhadap aset negara, Fitra juga mengkritik independensi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak PLK.
"Menurut saya, gugatan PLK ini suatu ancaman bagi aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya dalam mengamankan aset negara," ujar Fitra usai persidangan.
Fitra secara khusus mengkritik keterangan saksi ahli, Adrian Rompis, seorang dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran. Menurutnya, keterangan yang diberikan ahli tersebut dinilai tidak independen dan minim rujukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," kritik Fitra.
Lebih lanjut, Fitra menegaskan bahwa lahirnya suatu badan hukum harus melalui proses pengesahan sesuai hukum yang berlaku. Ia meyakini status badan hukum yang digunakan PLK saat ini tidak sah karena badan hukum tersebut seharusnya sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya, merujuk pada riwayat pencabutan yang telah dilakukan Kemenkumham.
Fitra menilai perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Ia merujuk pada rekam jejak gugatan serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat, yang dianggap berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara.
"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya, sejalan dengan komitmen Presiden untuk mengamankan aset negara.
Latar Belakang Gugatan