JAKARTA, BisnisMarket.com – Kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Desakan tersebut disampaikan usai menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Gafar menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini dilakukan menyusul pengaduan dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri atas laporan yang diajukan kliennya di Polres Kandangan. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum untuk LP Nomor 29 harus tetap naik ke tahap penyidikan.

"Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Hal ini dikarenakan objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk PT AGM," ujar Gafar kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Gafar, berdasarkan hasil survei bersama yang dilakukan pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa dalam LP 29 tersebut diakui memang belum dibebaskan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut justru telah dirusak dan digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara.

"Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang, padahal statusnya belum dibebaskan. Inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk mendorong agar proses hukum terus berjalan," tegasnya.

Dugaan perusakan ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perusahaan pemegang izin hingga kontraktor pelaksana di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, untuk LP Nomor 28, pihak pelapor menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Gafar menjelaskan bahwa objek lahan dalam laporan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan telah melalui proses pembebasan lahan.

"Dalam LP 28, lahan sudah masuk dalam skema kerja sama antara pihak Haji Ijai dan PT AGM. Sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut laporan tersebut," jelas Gafar.

Lebih lanjut, Gafar menyoroti praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang. Menurutnya, klaim sepihak perusahaan sering kali memicu konflik dengan masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pembersihan lahan (land clearing) secara sembarangan tanpa verifikasi dengan pemilik sah.