BISNISMARKET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan agenda pemeriksaan penting terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji. Pemeriksaan kali ini menyasar mantan pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama.

Pihak yang dipanggil adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang dikenal publik dengan nama panggilan Gus Alex. Sosok ini pernah menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Gus Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (17/3), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Status tersangka ini mengindikasikan keterlibatan seriusnya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai pemanggilan tersebut kepada awak media pada hari yang sama. Informasi ini menjadi perkembangan signifikan dalam investigasi yang sedang berjalan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut jaringan dugaan korupsi yang merugikan negara dalam alokasi kuota haji. Periode jabatan Gus Alex sebagai stafsus adalah antara tahun 2020 hingga 2024.

Status hukum yang disandang oleh Ishfah Abidal Aziz saat ini adalah sebagai tersangka. Hal ini menegaskan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti awal untuk meningkatkan status penanganan perkaranya.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat umat Islam di Indonesia, sehingga penanganan oleh KPK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas. KPK terus bekerja keras mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.