BISNISMARKET.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah kini menimbulkan "efek domino" di kalangan terpidana kasus korupsi lainnya. Langkah ini ternyata memicu ketertarikan para tahanan lain untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Salah satu figur yang langsung terinspirasi oleh kebijakan tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini juga menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi. Permintaan untuk mendapatkan fasilitas penahanan yang lebih lunak segera disuarakan oleh pihak pembelaan.

Permintaan adaptasi status penahanan ini secara resmi disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru. Momen penting ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026.

Sidang tersebut menjadi sorotan karena dihadiri oleh tiga terdakwa utama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Ketiga terdakwa tersebut adalah Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum dari Abdul Wahid mengajukan dua poin utama sebagai perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini menunjukkan adanya upaya strategis dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK," demikian pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, sebagaimana dilansir dari proses persidangan.

Selain fokus pada materi dakwaan, tim pembela juga mengajukan permohonan spesifik terkait kondisi penahanan selama masa persidangan. Mereka meminta agar klien mereka dapat dipisahkan dari tahanan lain dengan berbagai pertimbangan mendesak.

Permintaan pemisahan ini didasarkan pada kondisi fisik dan kenyamanan selama menjalani proses peradilan. Salah satu alasan utama yang diangkat adalah mengenai kondisi ruangan tahanan yang dianggap terlalu sempit.

"Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum," ungkap perwakilan tim kuasa hukum Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.