BISNISMARKET.COM - Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam menata kawasan sentral di sekitar eks Plaza dan Pasar Bogor, yang terletak di jantung Kota Bogor, kawasan Suryakencana. Penertiban ini menyasar sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beroperasi di area tersebut.

Langkah drastis ini merupakan bagian integral dari rencana besar penataan ulang kawasan tersebut. Pemkot Bogor memiliki visi untuk mengubah wajah lama eks Plaza dan Pasar Bogor menjadi area yang lebih terstruktur dan modern.

Rencana utama pembangunan mencakup pendirian gedung parkir multi-lantai serta pengembangan kawasan kuliner yang terintegrasi. Transformasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah kepadatan dan meningkatkan estetika kota.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, secara eksplisit menyatakan bahwa aktivitas jual beli di lahan eks Plaza dan Pasar Bogor harus segera dihentikan total. Keputusan ini menandai babak baru bagi para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Dedie A Rachim telah mengarahkan para pedagang untuk segera pindah dan memusatkan kegiatan usaha mereka di dua lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Dua titik relokasi tersebut adalah Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.

Penegasan mengenai relokasi ini didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya antara Pemkot dan perwakilan PKL. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi proses penertiban yang dilaksanakan baru-baru ini.

"Jadi kita pastikan, sesuai dengan kesepakatan di Bulan November kemarin, PKL di wilayah Pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah tidak akan lagi berjualan di sekitaran ini dan kita dorong semua Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari," ujar Dedie A Rachim, Kamis (26/3/2026).

Pernyataan tegas dari Wali Kota ini menegaskan komitmen Pemkot untuk menerapkan tata ruang baru tanpa toleransi terhadap aktivitas komersial di zona yang akan dialihfungsikan tersebut. Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat terkait.

Informasi mengenai penertiban dan rencana pembangunan ini dilansir dari berbagai sumber terkait kebijakan penataan kota. Penataan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di pusat kota Bogor.