JAKARTA, BisnisMarket.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons aspirasi kalangan buruh yang meminta peninjauan ulang atas pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah menegaskan bahwa aturan terkait pungutan tersebut saat ini sedang dalam proses kajian.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan kajian ini dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menekankan bahwa pajak atas JHT tidak dipungut saat pekerja menerima gaji, melainkan baru dikenakan saat dana JHT dicairkan oleh peserta.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan, ketentuan pajak JHT yang berlaku saat ini telah ditetapkan sejak tahun 2009. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0%. Sementara, untuk saldo yang melebihi ambang batas tersebut, dikenakan tarif final sebesar 5%.

"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi aturan itu sudah sejak 2009," lanjut Bimo.

Meskipun demikian, DJP membuka ruang evaluasi jika masyarakat menganggap ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menganalisis profil peserta JHT. Berdasarkan data tersebut, mayoritas peserta tidak terdampak oleh pengenaan pajak.

"Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95% JHT itu di bawah 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5% peserta JHT yang dipotong pajak," ungkap Bimo.