BISNIS MARKET – Penantian panjang penuh air mata selama lima tahun akhirnya berakhir dengan kelegaan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Keputusan Presiden yang ditandatangani pada Kamis 13 November 2025 ini disambut haru, mengakhiri stigma yang melekat pada keduanya setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) dana komite sekolah.
Kasus yang menjerat kedua pahlawan tanpa tanda jasa ini bermula dari niat tulus mereka untuk membantu kesejahteraan guru-guru honorer di sekolah tempat mereka mengabdi.
Keduanya dituduh melakukan pungli terkait pengelolaan dana komite sekolah. Padahal, Abdul Muis dan Rasnal bersikukuh bahwa pengelolaan dana tersebut telah dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan resmi dengan orang tua murid.
Namun, nasib berkata lain. Perjuangan hukum mereka kandas di tingkat kasasi. Keduanya divonis 1 tahun penjara dan harus menerima kenyataan pahit: diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," ungkap Rasnal, mengenang perjuangan mereka.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo mengambil langkah ini setelah mendengar aspirasi kuat dari masyarakat, tokoh pendidikan, dan berbagai organisasi profesi guru.
"Presiden menilai bahwa tindakan kedua guru tersebut dilandasi niat baik untuk menolong sesama pendidik, bukan untuk memperkaya diri pribadi," jelas Prasetyo.
Pemberian rehabilitasi ini, lanjut Mensesneg, secara otomatis memulihkan seluruh hak-hak Abdul Muis dan Rasnal yang selama ini hilang akibat status hukum mereka.