BISNISMARKET.COM - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Depok berhasil menggulung sindikat penjualan obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Depok. Operasi penindakan ini menunjukkan komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran zat-zat terlarang.
Hasil dari operasi penindakan ini sangat signifikan, di mana petugas berhasil menyita total 4.066 butir Tramadol. Obat-obatan ini diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat tanpa resep dan pengawasan medis yang semestinya.
Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima berbagai informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.
Selama kurun waktu bulan Maret 2026, seluruh rangkaian penyitaan dan penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim di lapangan. Hal ini menunjukkan efektivitas kerja intelijen dan penyidikan kepolisian terhadap jaringan gelap ini.
Sebanyak 13 orang yang diduga terlibat aktif dalam jaringan distribusi obat keras ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi ini. Beliau memaparkan detail penemuan barang bukti dan jumlah pelaku yang ditahan.
"Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Pengungkapan kasus besar ini didasarkan pada respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik yang kemudian ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Kompol Yefta menegaskan bahwa seluruh 13 pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam rantai pasok obat-obatan terlarang tersebut. Sebanyak 13 pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap.