JAKARTA - Pemerintah kembali membuat gebrakan besar dalam kebijakan fiskal desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif biasa. Ada kewajiban tegas yang mengikat seluruh desa di Indonesia: 58,03 persen, Dana Desa harus dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini dinilai sebagai strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan dari akar rumput.
Dana Desa 2026: Rp60,57 Triliun, Lebih dari Separuh untuk KDMP
Pada tahun anggaran 2026, pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34,57 triliun wajib digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 15 Ayat (3) disebutkan bahwa: Penyesuaian alokasi sebagai akibat kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Artinya, setiap desa harus menghitung alokasi Dana Desa mereka dan memastikan lebih dari separuhnya masuk ke program Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp25 triliun tetap tersedia sebagai pagu reguler untuk kebutuhan prioritas lainnya sesuai kewenangan desa.
Dana Desa Difokuskan untuk Pembangunan Fisik dan Operasional KDMP