JAKARTA, BisnisMarket.com -
Di tengah hiruk-pikuk dunia keuangan yang seharusnya berjalan di atas prinsip
kepercayaan dan kehati-hatian, kabar tegas datang dari Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah berani diambil, menelusuri jejak harta yang diduga lahir dari jalan
yang keliru, membuka tabir peristiwa yang mengguncang tatanan perbankan syariah
di Sumatera Utara.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (21/6), tim penyidik
OJK telah melakukan penyitaan sebanyak 41 aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) GP di Kota Medan. Tindakan ini dijalankan pada 17–18 Juni 2026,
setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat, sebagai
bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses
penyidikan yang sedang berlangsung.
Aset-aset yang diamankan itu tersebar di berbagai
wilayah, seolah menyimpan cerita di balik setiap bidang tanah dan bangunannya.
Terdapat 8 bangunan yang terletak di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,
disusul 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di wilayah yang sama. Tak
berhenti di situ, jejak kekayaan itu juga terlihat di Kota Binjai dengan 2
aset, serta 2 aset lain yang berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Sebuah peta harta yang kini berada di bawah pengawasan, menunggu keadilan
bicara.
Di Balik Layar: Modus dan Pelanggaran
Penelusuran mendalam mengungkap fakta yang memilukan,
bagaimana sebuah lembaga keuangan yang seharusnya melayani masyarakat justru
terperosok ke dalam jalan yang keliru. Dikutip dari keterangan resmi Agus
Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan
Terintegrasi, “Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang
dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti
sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak
pidana.”
Lebih dalam lagi, terungkap bahwa sebagian agunan
pembiayaan ternyata tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum,
melainkan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Celah ini menjadi pintu masuk bagi praktik yang merugikan. Perkara ini
melibatkan sosok berinisial IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna
dana akhir. Sejak periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, diduga kuat telah
terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi. Sebanyak 35
fasilitas pembiayaan diberikan atas nama 34 nasabah pinjam nama, dengan total
plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Dana besar itu diduga cair menggunakan dokumen yang
tidak sah, melewati prosedur yang seharusnya dijaga ketat. Uang tersebut tidak
digunakan untuk tujuan pembiayaan yang wajar, melainkan dialihkan untuk
kepentingan pribadi dan menutupi lubang kerugian dari pembiayaan bermasalah
lainnya merupakan sebuah lingkaran setan yang perlahan merusak kualitas aset
bank hingga ambruk.
Akibat Hukum dan Langkah ke Depan
Hukum berjalan tegak, dan setiap tindakan keliru pasti
memiliki balasan yang setimpal. Sebelumnya, pada 17 April 2025, izin usaha BPRS
GP Medan telah dicabut oleh OJK, tanda bahwa lembaga tersebut sudah tidak layak
beroperasi. Secara hukum, para terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, serta aturan pidana terkait lainnya.