JAKARTA, BisnisMarket.com - Di tengah hiruk-pikuk dunia keuangan yang seharusnya berjalan di atas prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, kabar tegas datang dari Otoritas Jasa Keuangan. Langkah berani diambil, menelusuri jejak harta yang diduga lahir dari jalan yang keliru, membuka tabir peristiwa yang mengguncang tatanan perbankan syariah di Sumatera Utara.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (21/6), tim penyidik OJK telah melakukan penyitaan sebanyak 41 aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan. Tindakan ini dijalankan pada 17–18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Aset-aset yang diamankan itu tersebar di berbagai wilayah, seolah menyimpan cerita di balik setiap bidang tanah dan bangunannya. Terdapat 8 bangunan yang terletak di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, disusul 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di wilayah yang sama. Tak berhenti di situ, jejak kekayaan itu juga terlihat di Kota Binjai dengan 2 aset, serta 2 aset lain yang berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Sebuah peta harta yang kini berada di bawah pengawasan, menunggu keadilan bicara.

Di Balik Layar: Modus dan Pelanggaran

Penelusuran mendalam mengungkap fakta yang memilukan, bagaimana sebuah lembaga keuangan yang seharusnya melayani masyarakat justru terperosok ke dalam jalan yang keliru. Dikutip dari keterangan resmi Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, “Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.”

Lebih dalam lagi, terungkap bahwa sebagian agunan pembiayaan ternyata tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum, melainkan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Celah ini menjadi pintu masuk bagi praktik yang merugikan. Perkara ini melibatkan sosok berinisial IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir. Sejak periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, diduga kuat telah terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi. Sebanyak 35 fasilitas pembiayaan diberikan atas nama 34 nasabah pinjam nama, dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Dana besar itu diduga cair menggunakan dokumen yang tidak sah, melewati prosedur yang seharusnya dijaga ketat. Uang tersebut tidak digunakan untuk tujuan pembiayaan yang wajar, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi dan menutupi lubang kerugian dari pembiayaan bermasalah lainnya merupakan sebuah lingkaran setan yang perlahan merusak kualitas aset bank hingga ambruk.

Akibat Hukum dan Langkah ke Depan

Hukum berjalan tegak, dan setiap tindakan keliru pasti memiliki balasan yang setimpal. Sebelumnya, pada 17 April 2025, izin usaha BPRS GP Medan telah dicabut oleh OJK, tanda bahwa lembaga tersebut sudah tidak layak beroperasi. Secara hukum, para terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta aturan pidana terkait lainnya.