BISNIS MARKET – Kasus sengketa lahan yang menimpa mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menjadi sorotan tajam di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Sengketa lahan seluas sekitar 16,5 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, memicu kekhawatiran serius terhadap maraknya praktik mafia tanah di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti (Fraksi Gerindra), secara tegas menyoroti kasus ini. Ia menilai bahwa kekalahan perusahaan JK dalam sengketa tersebut, yang dimenangkan oleh GMTD di pengadilan, merupakan alarm bahaya yang menunjukkan betapa rentannya kepemilikan aset tanah, bahkan bagi tokoh sekaliber mantan pemimpin negara.

"Ini adalah momentum yang sangat krusial. Ketika seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban dari sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik maladministrasi dan mafia tanah, maka kita harus membayangkan, apalagi rakyat kecil," ujar Azis Subekti.

Pernyataan ini menggarisbawahi kegelisahan publik dan legislator terhadap masalah struktural dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Kasus JK dinilai mengungkap bobroknya tata kelola lahan yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik ilegal seperti:

- Penerbitan Sertifikat Ganda: Adanya dokumen kepemilikan yang tumpang tindih untuk satu objek lahan.

- Manipulasi Data: Pemalsuan atau rekayasa data dan dokumen hak atas tanah.

- Praktik Percaloan: Adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dalam pengurusan tanah.

JK sendiri telah menegaskan bahwa lahan miliknya tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sejak tahun 1993 dan telah diperpanjang hingga 2036.