JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda memikirkan bagaimana nasib gaji bulanan Anda ditentukan oleh sebuah kesepakatan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga pemerintah daerah? Sebuah usulan baru mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) kini tengah menjadi sorotan, mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/4/2026). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan proposal yang cukup mengejutkan: agar Gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMS, namun dengan syarat krusial, yaitu harus mengacu pada kesepakatan yang telah terjalin antara pelaku usaha dan serikat pekerja di sektor terkait. Langkah ini, menurut Apindo, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban Gubernur menetapkan UMS lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jurus Baru Pengusaha: Kesepakatan Sektoral Di Bawah Pengawasan Gubernur
Dilansir dari Bloomberg Technoz (14/4), Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra M Hanartani, menjelaskan bahwa usulan ini didasari oleh pemahaman mendalam mengenai dinamika setiap sektor industri. "Karena yang tahu kemampuan dari sektor tersebut kan asosiasi itu, pelakunya," ungkap Myra dalam rapat tersebut. Ia menambahkan, penetapan upah oleh pemerintah tanpa dukungan data yang akurat dari pelaku industri seringkali menimbulkan persoalan. Dengan model ini, pengusaha dan serikat pekerja di sektor spesifik akan duduk bersama, mencapai kesepakatan, sebelum akhirnya Gubernur mengeluarkan keputusan final.
Namun, Myra juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam implementasinya. "Implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha," ujarnya. Lebih lanjut, Apindo mengusulkan agar UMS hanya diberlakukan pada sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi, serta yang menunjukkan kinerja pertumbuhan konsisten selama lima tahun terakhir. Jika sebuah sektor tidak menunjukkan pertumbuhan, maka disarankan untuk tetap mengacu pada Upah Minimum Umum (UMU). Penentuan sektor pun akan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, dan UMS hanya ditetapkan untuk tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi, untuk memudahkan penyesuaian. "Sehingga syarat dari salah satunya mengenai upah minimum sektoral haruslah sektor itu bertumbuh di wilayah itu minimal 5 tahun berturut-turut," tegas Myra.
Menyoroti Jurang Produktivitas dan Kesejahteraan Buruh
Di sisi lain, Ketua Komite Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti adanya kesenjangan yang mengkhawatirkan antara kenaikan upah minimum dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Dalam satu dekade terakhir, upah minimum rata-rata memang meningkat sekitar 7-8 persen per tahun, namun sayangnya, produktivitas hanya tumbuh sekitar 2 persen. "Kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan. Tetapi setelah 10 tahun upah rata-ratanya 7-8 persen toh buruh kita enggak sejahtera juga gitu loh. Berarti ada something wrong ," ungkap Bob dengan nada prihatin.
Kondisi ini, menurut Bob, memberikan tekanan ganda: menekan dunia usaha sekaligus belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara signifikan. Ia menambahkan, kebijakan upah minimum saat ini dinilai belum sepenuhnya efektif. Buktinya, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran upah sesuai standar masih rendah. "Nah saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum," tuturnya.
Usulan Apindo ini tentu memicu diskusi hangat. Di satu sisi, ada harapan bahwa pendekatan sektoral yang lebih adaptif dapat memberikan solusi yang lebih adil bagi pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, kekhawatiran akan potensi kesenjangan dan beban tambahan tetap ada. Bagaimana nasib para pekerja ke depannya? Akankah usulan ini menjadi angin segar atau justru menambah kompleksitas dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia? Perjalanan menuju penetapan upah minimum yang ideal memang masih panjang dan penuh tantangan.
Perdebatan mengenai upah minimum ini terus bergulir, mencari titik temu terbaik antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan dunia usaha. (*)