JAKARTA, BisnisMarket.com – Memasuki fase akhir Ramadan, kesibukan di berbagai masjid dan lembaga amil zakat mulai meningkat. Salah satu pemandangan yang lazim terlihat adalah tumpukan karung beras hasil pengumpulan zakat fitrah dari para jemaah.

Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Bolehkah beras milik si A dicampur dengan milik si B dalam satu wadah besar?”

Fenomena mencampur beras zakat ini sering kali memicu kekhawatiran terkait keabsahan zakat secara personal. Berikut adalah penelusuran tim redaksi mengenai fakta hukum dan teknis di lapangan.

Secara hukum fikih, para ulama menyepakati bahwa mencampur beras zakat fitrah ke dalam satu wadah besar (seperti silo atau karung jumbo) hukumnya adalah diperbolehkan dan sah.

Hal ini dikarenakan zakat fitrah yang diserahkan kepada amil (panitia) telah berpindah status menjadi harta kolektif yang siap didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat). Mencampurnya tidak akan menggugurkan niat atau pahala dari pembayar zakat tersebut.

Pihak pengelola zakat menyebutkan bahwa mencampur beras justru memberikan beberapa keuntungan logistik:

Akurasi Timbangan: Amil dapat melakukan penimbangan ulang secara massal untuk memastikan setiap penerima mendapatkan porsi yang tepat (misal 3 kg per jiwa).

Kebersihan: Menyimpan dalam satu wadah besar yang tertutup rapat lebih efektif menjaga beras dari kutu, debu, atau serangan tikus dibandingkan tumpukan plastik kecil yang mudah pecah.

Kecepatan Penyaluran: Mempermudah panitia saat membagikan zakat menjelang malam takbiran yang biasanya sangat sibuk.