JAKARTA, BisnisMarket.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh jajaran internal dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan imbauan ini disampaikan menyusul temuan informasi mengenai oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG. Para oknum ini mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, atau bahkan kerabat dan relasi pejabat tertentu.

“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony Sonjaya dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2024).

Saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG sedang berproses di aparat penegak hukum:

1. Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kasus ini melibatkan 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.
2. Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026, yang ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dengan status pemeriksaan saksi.
3. Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026, yang juga sedang dalam proses penanganan aparat.

Sony Sonjaya menegaskan bahwa BGN terus berkoordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau perkembangan penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum, termasuk dari internal BGN.

Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menginstruksikan seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melaporkan indikasi praktik serupa secara langsung kepada pimpinan BGN. Pelaporan ini bertujuan mempercepat tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Sony Sonjaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak mana pun yang menawarkan jasa mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, atau pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan finansial.

“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegasnya.