BISNISMARKET.COM - Momen Idulfitri selalu menghadirkan perdebatan kecil namun penting mengenai penulisan istilah populer, yaitu halal bihalal atau halalbihalal. Banyak masyarakat awam masih cenderung menulisnya dalam bentuk terpisah, padahal terdapat aturan baku yang telah ditetapkan secara resmi.
Kesesuaian penulisan ini menjadi krusial, terutama ketika digunakan dalam konteks formal seperti surat undangan resmi, dokumen lembaga, atau publikasi akademik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kaidah penulisan yang tepat sangat diperlukan saat merujuk pada istilah tersebut.
Jika merujuk langsung pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang diakui dan benar adalah halalbihalal, ditulis menyambung menjadi satu kata, bukan dipisahkan menjadi dua kata. KBBI mencatat kata ini dengan pemenggalan suku kata yang terstruktur, yaitu ha.lal.bi.ha.lal.
Lebih lanjut, KBBI juga mencantumkan bahwa bentuk tidak baku dari istilah ini adalah 'bihalal'. Definisi yang melekat pada kata baku 'halalbihalal' merujuk pada kegiatan saling memaafkan yang dilakukan setelah selesai menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Kegiatan ini umumnya diselenggarakan secara kolektif oleh sekelompok orang di suatu lokasi pertemuan, seperti aula besar atau auditorium. KBBI turut mendefinisikan halalbihalal sebagai sebuah kegiatan silaturahmi yang telah menjadi kebiasaan khas dan unik di tengah masyarakat Indonesia.
Tradisi ini sangat identik dengan pertemuan akrab antara keluarga, anggota masyarakat, hingga perwakilan dari berbagai instansi. Tujuannya adalah untuk mempererat tali persaudaraan dan saling memaafkan atas segala kekhilafan selama bulan puasa.
Dalam praktik penulisan sehari-hari, bentuk terpisah 'halal bihalal' masih kerap ditemui, khususnya dalam konteks yang bersifat nonformal seperti percakapan lisan atau undangan santai. Namun, untuk keperluan penulisan yang bersifat resmi dan harus mengikuti kaidah Bahasa Indonesia baku, bentuk sambung 'halalbihalal' adalah pilihan yang paling tepat sesuai ketentuan KBBI.
Terkait sejarahnya, tradisi halalbihalal memiliki akar yang cukup panjang di Indonesia, menjadikannya sebuah budaya yang khas dan dikenal luas. Dilansir dari detikcom, istilah ini mulai menjadi populer pada periode awal kemerdekaan Indonesia sebagai upaya untuk memperkuat persatuan bangsa.
Popularitasnya muncul setelah terjadi berbagai gejolak dan konflik politik di beberapa daerah pasca-kemerdekaan. Upaya rekonsiliasi sosial menjadi latar belakang utama mengapa tradisi ini kemudian berkembang pesat di tengah masyarakat.