BISNISMARKET.COM - Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional. Salah satu suara yang paling lantang datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh, Nasir Jamil, yang menilai skala, dampak, serta kompleksitas penanganan bencana tersebut telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Bencana ini tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan pengungsian massal, wabah penyakit kulit, terputusnya aliran listrik, kerusakan infrastruktur vital, serta kerugian material dan immaterial dalam jumlah besar. Data sementara dari Basarnas mencatat sedikitnya 105 orang meninggal dunia di Sumatera Utara dan Sumatera Barat hingga Jumat, 28 November 2025, sementara pendataan korban di Aceh masih terus berlangsung.
Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
Ketiga regulasi tersebut kemudian dijabarkan secara teknis dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Unsur Pokok Penetapan Status Darurat Bencana
Dalam pedoman BNPB, terdapat unsur-unsur utama yang menjadi dasar penetapan status keadaan darurat, termasuk bencana nasional.
1. Gangguan terhadap Kehidupan
Gangguan kehidupan didefinisikan sebagai kondisi yang mengakibatkan:
- Timbulnya korban jiwa
- Luka-luka
- Pengungsian penduduk dalam jumlah besar
Dalam kasus banjir Sumatera, unsur ini terpenuhi melalui adanya korban meninggal, ribuan warga mengungsi, serta munculnya penyakit akibat kondisi lingkungan pascabencana.
2. Gangguan terhadap Penghidupan
Gangguan penghidupan mencakup kondisi yang menyebabkan:
- Kerusakan sarana dan prasarana
- Kerusakan lingkungan
- Kerugian ekonomi
- Dampak psikologis bagi masyarakat terdampak
Banjir yang meluas di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah merusak rumah warga, fasilitas umum, jalan, jembatan, lahan pertanian, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.