BISNISMARKET.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen serius untuk mengatasi permukiman liar yang berada di bantaran jalur kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih teratur dan aman.

Sebagai respons cepat terhadap kondisi tersebut, pemerintah kini tengah memfinalisasi persiapan rumah susun (rusun) yang akan difungsikan sebagai lokasi relokasi sementara bagi warga yang terdampak. Ini menunjukkan adanya solusi konkret yang ditawarkan sebelum pembangunan hunian permanen dilakukan.

Langkah proaktif ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak atau yang dikenal sebagai blusukan ke area padat penduduk di tepi rel kereta api Senen. Kunjungan tersebut bertujuan utama untuk menyerap langsung berbagai aspirasi dan keluhan dari warga setempat.

Momen kunjungan kerja Presiden tersebut terekam dan diunggah melalui kanal media sosial pribadinya. Secara spesifik, unggahan tersebut dipublikasikan pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, melalui akun Instagram resmi miliknya, @prabowo.

Kehadiran orang nomor satu di Indonesia di tengah pemukiman warga bantaran rel tersebut mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut. Interaksi langsung ini menjadi titik awal dari proses relokasi yang kini sedang digalakkan.

"Presiden Prabowo Subianto ingin membangun hunian untuk warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus)," demikian inti dari rencana pembangunan yang diutarakan, dilansir dari sumber berita terkait.

Lebih lanjut, terkait penanganan jangka pendek, telah dipastikan bahwa "rumah susun disiapkan untuk merelokasi sementara warga di tepi rel," sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak terkait. Ini adalah solusi transisional yang mendesak.

Kunjungan yang dilakukan Prabowo ke bantaran rel tersebut merupakan upaya penting untuk memahami secara langsung tantangan hidup yang dihadapi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan infrastruktur vital perkeretaapian.

Proses penyediaan rusun ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menjamin bahwa proses penataan wilayah tidak mengorbankan hak dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, meskipun sifatnya sementara.