JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya kini memasuki babak krusial dengan total kerugian mencapai Rp3,7 triliun. Sebanyak 44 ribu anggota yang tersebar di 19 provinsi kini terlunta-lunta menanti kejelasan nasib tabungan masa tua mereka yang hilang dalam sekejap.
Modus yang digunakan pelaku terbilang klise namun mematikan, yakni memberikan iming-iming imbal hasil tinggi untuk menarik modal usaha dari masyarakat kecil. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena banyak korban dilaporkan mengalami depresi berat hingga meninggal dunia akibat tekanan mental yang hebat.
Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna menegaskan bahwa sejak awal operasional koperasi tersebut sudah menunjukkan kejanggalan besar dalam tata kelola keuangannya. Menurutnya, peristiwa ini patut diduga sebagai desain terencana untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok semangat gotong royong.
"Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan," ujar Prof Henry, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik, melainkan melakukan penyitaan aset secara menyeluruh.
Secara sosiologis, Prof Henry melihat karakteristik masyarakat Indonesia cenderung mudah percaya pada figur otoritas atau jargon religius yang menjanjikan kekayaan instan. Akibatnya, banyak warga terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi yang sebenarnya tidak masuk akal secara finansial.
Guru Besar Unissula ini menyarankan agar para korban segera membentuk paguyuban yang solid guna mengawal proses pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan. Organisasi yang kuat menjadi kunci utama agar aset-aset yang nantinya disita dapat dikembalikan secara proporsional kepada para anggota yang sah.
Prof Henry menambahkan bahwa hukuman penjara bagi pelaku hanyalah satu sisi dari keadilan yang ingin dicapai dalam penegakan hukum di Indonesia. "Mengembalikan hak finansial korban melalui putusan hakim adalah keadilan yang sesungguhnya yang harus kita perjuangkan bersama," tegasnya.
Saat ini, para korban diketahui telah mengadukan nasib mereka ke DPR RI dengan harapan ada pengawasan ketat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan mengamankan sisa aset yang masih ada.