KALSEL, BisnisMarket.com - Sejumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait konflik lahan yang kian memanas. Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana warga untuk menghentikan paksa aktivitas penambangan di area milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Perwakilan warga dari Desa Padang Batung, Kaliring, dan Madang, termasuk Zainuddin dan Rusna Yuda, telah menandatangani surat pemberitahuan tersebut secara kolektif. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang.
Zainuddin mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas tambang dilakukan karena perusahaan dinilai telah memasuki lahan produktif warga tanpa adanya persetujuan resmi. "Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin, apalagi aktivitas tambang telah merusak tanaman karet kami," tegasnya saat memberikan keterangan.
Selain masalah perizinan, warga mengeluhkan belum adanya realisasi ganti rugi atas lahan masyarakat yang kini telah dieksploitasi oleh pihak perusahaan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku sama sekali belum menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari manajemen PT AGM.
Menurut warga, seharusnya penyelesaian hak atas tanah dituntaskan terlebih dahulu sebelum alat berat mulai beroperasi melakukan pengerukan di lapangan. "Namun yang terjadi justru sebaliknya, lahan digarap tanpa ada kejelasan hak kami sebagai pemilik sah," tambah Zainuddin dengan nada kecewa.
Dalam suratnya, masyarakat menduga aktivitas penambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, warga mendesak Polda Kalsel untuk memberikan perlindungan hukum saat mereka melakukan aksi penutupan area tambang dalam waktu dekat.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Bupati HSS, Polres HSS, hingga manajemen PT AGM sebagai bentuk transparansi. Warga berharap adanya mediasi yang adil agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat kecil di lingkar tambang.