JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka, kebiasaan yang sudah bertahun-tahun dilakukan dengan meminta atau memberikan fotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan administrasi, ternyata kini dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum? Ya, Anda tidak salah baca! Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan peringatan keras yang mengubah cara kita memandang dokumen identitas ini. Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa hal ini bisa terjadi? Dan apa dampaknya bagi kita semua? Simak ulasan lengkapnya yang akan membuka mata Anda!
Dilansir dari pemberitaan nasional (11/5), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri secara tegas mengimbau seluruh instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk tidak lagi melakukan atau meminta fotokopi e-KTP. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pertimbangan teknis maupun hukum yang sangat kuat.
Mengapa Fotokopi e-KTP Dilarang?
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi dengan teknologi canggih berupa chip yang menyimpan seluruh data penduduk secara lengkap dan aman.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ujar Teguh.
Artinya, secara teknis, tidak ada alasan lagi untuk menggandakan dokumen ini secara fisik. Data yang ada di dalam chip sudah cukup untuk diverifikasi menggunakan perangkat khusus yang disebut card reader. Proses ini tidak hanya lebih cepat, tetapi juga jauh lebih akurat dan aman dibandingkan dengan fotokopi yang mudah dipalsukan atau disalahgunakan.
Risiko Hukum yang Berat
Namun, yang lebih mengejutkan adalah aspek hukumnya. Praktik fotokopi e-KTP dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam pasal 65 ayat (1), (2), dan (3), diatur secara jelas larangan untuk memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Bagi yang melanggar, sanksinya tidak main-main. Berdasarkan pasal 67 ayat (3) UU PDP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Angka yang sangat besar dan hukuman yang sangat berat, bukan? Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga privasi dan keamanan data warga negara.