BISNIS MARKET - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, kini menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan keputusan kontroversial yang mengatur kerahasiaan dokumen penting capres dan cawapres. Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, menyatakan bahwa 16 dokumen, termasuk ijazah, akan dirahasiakan dari publik.
Namun, setelah banyaknya kritik dan protes dari berbagai kalangan, KPU akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut. "Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ungkap Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip kompas.com, Selasa (16/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang menilai bahwa kerahasiaan ijazah capres dan cawapres melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi. Afifuddin menegaskan bahwa setelah pencabutan aturan tersebut, KPU akan mengelola informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Siapakah sebenarnya Mochammad Afifuddin, sosok di balik keputusan yang kini telah dibatalkan? Lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur, Afifuddin adalah komisioner KPU periode 2022-2027. Ia merupakan lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pernah menjabat sebagai presiden mahasiswa serta aktif dalam organisasi kepemudaan.
Kariernya di bidang kepemiluan dimulai sebagai relawan pemantau di tempat pemungutan suara pada Pemilu 1999. Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 2017.
Setelah menjalani berbagai posisi penting, Afifuddin akhirnya ditetapkan sebagai Ketua KPU definitif pada 27 Juli 2024, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat. Kini, dengan keputusan untuk membatalkan kerahasiaan ijazah, Afifuddin menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dalam pemilu.