JAKARTA, BisnisMarket.com – Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Kritik tersebut berkaitan dengan lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang wanita dengan tersangka bernama Faisal Amsco.
Ketua Umum APHPI, Raymon Fabio, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H. Ia menilai pihak kepolisian belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para korban, meskipun status tersangka telah ditetapkan kepada pelaku.
“Kami sangat menyayangkan kelambanan ini. Sebagai direktorat yang baru dibentuk dan dipimpin oleh sosok peraih Hoegeng Awards, seharusnya ada standar kecepatan dan keberpihakan kepada korban. Kasus Faisal Amsco ini sudah terang benderang, namun mengapa eksekusi hukumnya seolah tersendat?” ujar Raymon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Raymon mengungkapkan bahwa ketiga korban saat ini mengalami trauma psikologis yang mendalam. Para korban juga merasa terintimidasi karena tersangka belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas. Menurutnya, penundaan keadilan atau justice delayed dalam kasus kekerasan seksual merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri (justice denied).
Lebih lanjut, Raymon menekankan bahwa kehadiran Direktorat PPA-PPO seharusnya menjadi harapan baru bagi perlindungan perempuan di Jakarta. Ia khawatir jika kasus dengan korban lebih dari satu orang ini terus berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Metro Jaya akan menurun.
Sebagai langkah tegas, APHPI mendesak Kombes Pol. Rita Wulandari untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempercepat pelimpahan berkas perkara atau melakukan penahanan terhadap Faisal Amsco. Raymon menegaskan pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan signifikan.
“Kami tidak butuh seremoni atau penghargaan, yang kami butuhkan adalah tersangka berbaju oranye dan korban mendapatkan hak-haknya secara hukum. Kami minta Ibu Kombes Rita segera bertindak tegas. Jika tidak, kami akan bersurat ke Kapolri dan Komnas Perempuan,” pungkas Raymon.