BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi telah menerbitkan panduan teknis mengenai mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketigabelas untuk seluruh aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri di Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan hak finansial para abdi negara menjelang periode hari besar keagamaan terpenuhi tepat waktu. Rilis ini menandai dimulainya tahapan implementasi pencairan dana kompensasi tahunan tersebut.

Regulasi pelaksanaannya diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid ini secara spesifik menggarisbawahi dasar hukum dan prosedur yang harus diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di berbagai kementerian/lembaga. "Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian kutipan dari dokumen yang diteken Purbaya dan dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Salah satu ketentuan krusial terdapat pada Pasal 6 ayat 1 PMK tersebut, yang mengamanatkan bahwa proses perhitungan nominal pembayaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan sistem aplikasi gaji berbasis web. Apabila kendala teknis menghalangi penggunaan platform web tersebut, maka satuan kerja diberikan opsi alternatif untuk beralih menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop. Langkah ini diambil untuk menjamin fleksibilitas operasional tanpa mengorbankan ketepatan data.

Setelah proses perhitungan selesai dirampungkan oleh masing-masing unit, langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai dokumen otorisasi pencairan dana. Pasal 6 ayat 4 menjelaskan lebih lanjut bahwa SPM-LS harus diterbitkan berdasarkan pengelompokan penerima masing-masing dan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai langkah eksekusi pembayaran.

Terdapat persyaratan tambahan bagi satuan kerja yang terpaksa menggunakan aplikasi berbasis desktop untuk perhitungan; mereka diwajibkan melampirkan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru saat mengajukan SPM-LS. Penting untuk dicatat bahwa SPM-LS khusus untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini harus dibuat secara terpisah dari surat perintah pembayaran rutin bulanan. Dokumen ini juga dapat digunakan untuk memproses kekurangan pembayaran atau pembayaran susulan jika dibutuhkan.

Menkeu Purbaya juga menekankan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penerbitan, penyampaian SPM-LS ke KPPN, hingga penerbitan SP2D, harus selaras dengan berbagai peraturan Kemenkeu lainnya mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta implementasi sistem perbendaharaan seperti SAKTI. Terdapat catatan khusus mengenai tata cara bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan, TNI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri, yang harus mengikuti PMK spesifik di lingkungan masing-masing instansi.

Sementara itu, bagi para pensiunan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan disalurkan melalui badan penyalur resmi yaitu PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Badan-badan ini bertanggung jawab menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran, dengan tenggat waktu maksimal satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran dimulai. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh kelompok penerima, termasuk pensiunan, mendapatkan hak mereka sesuai jadwal yang ditetapkan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnbcindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.