JAKARTA, BisnisMarket.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial secara mandiri.
Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi nasional terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental dan ancaman keamanan digital pada remaja.
Rancangan aturan ini diprediksi akan menjadi salah satu kebijakan perlindungan anak paling ketat di kawasan Asia Tenggara, menyusul langkah serupa yang mulai dipertimbangkan oleh negara-negara maju seperti Australia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Verifikasi NIK Jadi Syarat Utama
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya mengandalkan kejujuran pengguna saat mengisi tanggal lahir, aturan baru ini akan mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi identitas yang lebih valid.
Salah satu opsi yang menguat adalah integrasi sistem pendaftaran akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau teknologi pemindaian wajah (age estimation technology). Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi pengguna di bawah umur yang mencoba memalsukan data usia mereka.
Urgensi Kesehatan Mental dan Keamanan
Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa paparan algoritma media sosial yang bersifat adiktif memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan otak remaja.
Pemerintah tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memberikan beban tanggung jawab besar kepada penyedia platform seperti Meta, TikTok, dan X. Platform yang terbukti membiarkan anak di bawah 16 tahun membuat akun tanpa verifikasi yang sesuai dapat dikenakan sanksi berupa: