BISNISMARKET.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan Nadiem Makarim berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan kasus yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019-2022. Proyek ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun.
Nadiem Makarim sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, di mana Nadiem dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai menteri pada periode tersebut. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis diduga diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun hasil uji coba 1.000 unit pada tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hotman juga mengklaim bahwa harga pembelian laptop bahkan lebih murah dari harga katalog, dengan laptop dibeli sekitar Rp 5 jutaan, sementara harga di e-katalog saat itu sekitar Rp 6-7 juta.
Penyidikan kasus ini juga menyasar aset-aset yang diduga milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang terkait dengan staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim, telah digeledah oleh penyidik Kejagung. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan Kejagung masih terus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.