BISNIS MARKET - Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang telah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI. Temuan mengejutkan ini diperoleh saat sidak di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).
Ketua Pansus Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan potensi kerugian daerah mencapai Rp 37,8 miliar akibat praktik ini. "Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak," kata Jupiter dengan nada prihatin.
Lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal. Jupiter menjelaskan omzet parkir ilegal ini mencapai Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan. "Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tegas Jupiter.
Jupiter menilai praktik ini bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari pihak terkait. "Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam," ujarnya sambil mendorong Gubernur untuk mengevaluasi pejabat yang lalai.
Pansus menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administrasi melainkan tindak pidana. "Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi," tegas Jupiter mengenai langkah hukum yang harus diambil.
Sebagai solusi, Pansus mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi. Langkah ini diharapkan dapat menutup potensi kebocoran pendapatan daerah di masa depan.
Komitmen Pansus adalah mengawal tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel. Sidak ini diikuti oleh berbagai instansi terkait termasuk Satpol PP, Dishub, dan Bapenda DKI Jakarta.