BISNISMARKET.COM - Insiden tragis kecelakaan antara taksi listrik Green SM dan kereta rel listrik (KRL) di kawasan Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar terkait aspek keselamatan. Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah sosok sopir taksi berinisial RRP yang berada di balik kemudi kendaraan tersebut saat kejadian berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa RRP tergolong sebagai pengemudi baru. Ia diketahui baru bekerja selama tiga hari, terhitung sejak Minggu, 25 April 2026. Minimnya pengalaman ini menjadi salah satu faktor yang turut disorot dalam penyelidikan.

Tak hanya itu, pelatihan yang diterima RRP juga terbilang sangat singkat. Ia hanya menjalani pembekalan selama satu hari, yang disebut masih sebatas pengenalan dasar. Materi pelatihan tersebut meliputi cara mengemudi kendaraan listrik serta pengoperasian dasar mobil, tanpa pembekalan mendalam terkait situasi darurat atau penanganan kondisi berisiko tinggi seperti mogok di perlintasan rel.

Detik-detik sebelum kecelakaan juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan RRP tiba-tiba berhenti tepat di atas rel kereta. 

Dugaan awal menyebutkan kendaraan mengalami gangguan mesin yang menyebabkan mobil tidak dapat bergerak. Dalam kondisi genting tersebut, RRP dilaporkan kesulitan membuka pintu mobil dan akhirnya memutuskan keluar melalui jendela demi menyelamatkan diri.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa sopir sempat enggan meninggalkan kendaraan karena menunggu bantuan derek dari pihak perusahaan. Namun, hal ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki penyebab pasti kendaraan tersebut mogok di atas rel. Sejumlah aspek teknis tengah dikaji, termasuk kemungkinan adanya gangguan sistem pada mobil listrik yang digunakan.

Perkembangan terbaru, kasus kecelakaan ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Meski demikian, status RRP masih sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.***