JAKARTA, BisnisMarket.com
- Perkembangan ekonomi digital yang melesat cepat membawa tantangan baru bagi
pengaturan dan pengawasan. Di tengah persaingan usaha daring yang semakin
ketat, China kini melangkah lebih jauh dengan mengusulkan perubahan besar pada
kerangka hukum e-commerce yang ada. Apakah ini akan membuka jalan bagi
ekosistem usaha yang lebih teratur, atau justru menjadi tantangan tambahan bagi
pelaku bisnis?
Usulan Revisi Aturan yang Lebih Luas
Melansir dari Bloomberg Technoz, diakses pada 6 Juli
2026, perubahan ini dirilis secara resmi untuk dikonsultasikan kepada publik
oleh dua lembaga utama, yaitu Administrasi Pengawasan Pasar Negara (SAMR) dan
Kementerian Perdagangan China.
“China mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang
E-Commerce yang akan memperluas cakupan aturan di luar platform dan pelaku
usaha daring, sekaligus memperbarui regulasi yang mengatur ekonomi digital.”
Artinya, aturan tidak lagi hanya berlaku pada platform
atau pedagang daring saja, melainkan mencakup seluruh rantai aktivitas yang
terhubung dengan dunia maya.
Tanggung Jawab dan Sanksi yang Dipertegas
Dalam draf usulan tersebut, pemerintah juga mengatur
ulang kewajiban bagi setiap penyedia layanan digital. Tidak hanya mengandalkan
denda atau penghentian usaha seperti sebelumnya, kini ditambahkan berbagai
langkah pengawasan baru yang lebih mendalam.
“Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan
aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai
langkah pengawasan baru, selain sanksi yang sudah berlaku seperti denda tetap
dan penghentian sementara kegiatan usaha.”
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
semua pihak yang terlibat.