JAKARTA, BisnisMarket.com - Perkembangan ekonomi digital yang melesat cepat membawa tantangan baru bagi pengaturan dan pengawasan. Di tengah persaingan usaha daring yang semakin ketat, China kini melangkah lebih jauh dengan mengusulkan perubahan besar pada kerangka hukum e-commerce yang ada. Apakah ini akan membuka jalan bagi ekosistem usaha yang lebih teratur, atau justru menjadi tantangan tambahan bagi pelaku bisnis?

Usulan Revisi Aturan yang Lebih Luas

Melansir dari Bloomberg Technoz, diakses pada 6 Juli 2026, perubahan ini dirilis secara resmi untuk dikonsultasikan kepada publik oleh dua lembaga utama, yaitu Administrasi Pengawasan Pasar Negara (SAMR) dan Kementerian Perdagangan China.

“China mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang E-Commerce yang akan memperluas cakupan aturan di luar platform dan pelaku usaha daring, sekaligus memperbarui regulasi yang mengatur ekonomi digital.”

Artinya, aturan tidak lagi hanya berlaku pada platform atau pedagang daring saja, melainkan mencakup seluruh rantai aktivitas yang terhubung dengan dunia maya.

Tanggung Jawab dan Sanksi yang Dipertegas

Dalam draf usulan tersebut, pemerintah juga mengatur ulang kewajiban bagi setiap penyedia layanan digital. Tidak hanya mengandalkan denda atau penghentian usaha seperti sebelumnya, kini ditambahkan berbagai langkah pengawasan baru yang lebih mendalam.

“Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai langkah pengawasan baru, selain sanksi yang sudah berlaku seperti denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.”

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.