BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa implementasi aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera terjadi dalam waktu dekat. Aturan ini diklaim telah mendapatkan restu dari Presiden, meskipun masih memerlukan penyempurnaan minor sebelum resmi diundangkan.

Penyempurnaan yang dimaksud oleh Kementerian Keuangan sifatnya hanya bersifat kecil dan tidak mengubah substansi utama dari kebijakan tersebut. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari beberapa pihak yang mengajukan permohonan pengecualian.

Purbaya menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diberikan karena dianggap tidak sejalan dengan maksud awal dari pemberlakuan kebijakan DHE SDA ini. Hal ini disampaikan Purbaya saat berada di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026).

Mengenai revisi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian kecil ini tetap akan mendorong kepatuhan eksportir dan pelaku usaha dalam menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Hal ini khususnya berlaku bagi sektor yang sangat bergantung pada sumber daya alam domestik dan pembiayaan dari perbankan nasional.

"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (13/4/2026).

Tujuan fundamental dari kebijakan DHE SDA ini adalah memastikan perputaran dana yang berasal dari sumber daya domestik tetap berada dalam ekosistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini menyasar dana yang secara historis dipinjam dari bank domestik dan berasal dari eksploitasi SDA lokal namun disimpan di luar negeri.

Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru ini adalah penempatan DHE SDA akan difokuskan eksklusif pada rekening khusus yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai tahun 2026. Ini menandai perubahan dari mekanisme sebelumnya yang hanya terbatas pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jangka waktu penyimpanan devisa yang diwajibkan akan mencapai 12 bulan penuh, mengharuskan eksportir menempatkan 100% dari total dolar yang mereka peroleh. Namun, terdapat kelonggaran dalam hal konversi mata uang asing.

Aturan baru ini hanya akan mewajibkan konversi devisa ke Rupiah maksimal sebesar 50%, sebuah penurunan dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 100%. Selain itu, devisa yang disimpan juga dapat ditempatkan dalam instrumen perbankan, instrumen Bank Indonesia, maupun Surat Berharga Negara (SBN) valas.