JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali menjadi sorotan publik. Ia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah menyita perhatian nasional.

Di balik polemik yang berkembang, Febrie memiliki rekam jejak panjang dan karier gemilang di Korps Adhyaksa, menangani berbagai perkara korupsi berskala besar selama puluhan tahun.

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Ia menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Gelar Sarjana Hukum diraihnya dari Universitas Jambi, dilanjutkan dengan studi Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.

Disertasinya fokus pada reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Karier Febrie di Kejaksaan dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.

Perjalanan kariernya menanjak melalui berbagai jabatan strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada 2021, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Puncak kariernya di Kejaksaan Agung terjadi pada Januari 2022, ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Posisi ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat kunci yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan berbagai perkara korupsi tingkat nasional.

Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa yang menangani sejumlah kasus besar yang menarik perhatian publik.

Di antaranya adalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BTS Kominfo, dugaan korupsi PT Timah, perkara kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), serta berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi strategis lainnya.