JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkembangan perkara ini menarik perhatian luas mengingat Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Penyidikan awal berfokus pada dugaan korupsi terkait tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Dalam perkembangannya, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi, suap, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Status penyidikan perkara telah ditingkatkan pada awal Juli 2026, diikuti dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi pada 8-9 Juli 2026.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kabupaten Bogor; Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di kawasan Cipete; serta sejumlah kantor perusahaan dan properti lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Penggeledahan ini merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya adalah emas batangan seberat sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), dokumen, serta telepon seluler dan barang bukti elektronik lainnya.

Menurut keterangan penyidik, nilai barang bukti yang ditemukan di salah satu lokasi mencapai sekitar Rp476 miliar. Dari lokasi lain, turut diamankan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah adalah miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa penjelasan mengenai barang bukti yang ditemukan merupakan kewenangan penyidik dan meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.