JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah peristiwa mencuri perhatian publik. Rumah yang diduga dimiliki seorang pejabat tinggi negara ternyata tidak tercantum dalam laporan resmi kekayaannya, padahal di tempat tersebut ditemukan harta dalam jumlah yang sangat besar. Kejadian ini memicu pertanyaan mendasar soal kepatuhan dan transparansi aset para penyelenggara negara.

Penggeledahan di Kawasan Sentul

Dilansir dari Bloomberg Technoz (10/7), Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait proses hukum yang menyasar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang kemudian dikonfirmasi sebagai milik Febrie.

Tidak Terdaftar dalam Laporan Resmi

Setelah melakukan pengecekan mendalam, KPK menyimpulkan rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2025 yang diserahkan oleh Febrie. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan dugaan yang berkembang dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar Aminudin kepada awak media pada Jumat, 10 Juli 2026.

Rincian Aset yang Dilaporkan

Dalam dokumen resmi yang telah disampaikan, Febrie hanya mencantumkan kepemilikan atas lima objek tanah dan bangunan. Rinciannya meliputi properti di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar dan Rp10,82 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta, serta sebidang tanah di Bandung senilai Rp473 juta. Secara keseluruhan, nilai aset yang tercatat mencapai Rp14,85 miliar.

Temuan Barang Bukti dalam Jumlah Besar