JAKARTA, BisnisMarket.com -
Sebuah peristiwa mencuri perhatian publik. Rumah yang diduga dimiliki seorang
pejabat tinggi negara ternyata tidak tercantum dalam laporan resmi kekayaannya,
padahal di tempat tersebut ditemukan harta dalam jumlah yang sangat besar.
Kejadian ini memicu pertanyaan mendasar soal kepatuhan dan transparansi aset
para penyelenggara negara.
Penggeledahan di Kawasan Sentul
Dilansir dari Bloomberg Technoz (10/7), Komisi
Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait proses hukum yang menyasar
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Polisi
melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat,
yang kemudian dikonfirmasi sebagai milik Febrie.
Tidak Terdaftar dalam Laporan Resmi
Setelah melakukan pengecekan mendalam, KPK
menyimpulkan rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara tahun 2025 yang diserahkan oleh Febrie. Deputi Bidang
Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan dugaan yang berkembang
dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang
tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar
Aminudin kepada awak media pada Jumat, 10 Juli 2026.
Rincian Aset yang Dilaporkan
Dalam dokumen resmi yang telah disampaikan, Febrie
hanya mencantumkan kepemilikan atas lima objek tanah dan bangunan. Rinciannya
meliputi properti di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar dan Rp10,82 miliar,
dua bidang tanah di Tangerang Selatan masing-masing senilai Rp597 juta dan
Rp644 juta, serta sebidang tanah di Bandung senilai Rp473 juta. Secara
keseluruhan, nilai aset yang tercatat mencapai Rp14,85 miliar.
Temuan Barang Bukti dalam Jumlah Besar