BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan khusus untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya akan kedaluwarsa tepat pada periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun instansi kepolisian akan mengalami penutupan layanan sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Hal mendasar dari kebijakan yang dikeluarkan ini adalah pemberian dispensasi resmi terkait perpanjangan masa berlaku dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Dengan adanya dispensasi ini, para pemilik SIM diimbau untuk tidak perlu merasa khawatir atau panik harus mengurus permohonan dari awal seolah-olah mengajukan SIM baru.

Pemberian kemudahan pelayanan ini ditetapkan secara resmi mengingat adanya penutupan sementara pada seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM oleh pihak kepolisian.

Penutupan layanan sementara tersebut merupakan konsekuensi logis dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di tengah penutupan layanan kepolisian.

"Pemilik dokumen tersebut tidak perlu khawatir harus mengurus dari awal seolah-olah mengajukan SIM baru," demikian ditegaskan dalam keterangan resmi mengenai dispensasi tersebut.

"Kebijakan kemudahan ini ditetapkan mengingat adanya penutupan sementara layanan penerbitan SIM oleh pihak kepolisian," tambah keterangan tersebut.