JAKARTA, BisnisMarket.com
– Kabar mengejutkan datang dari otoritas pengawas keuangan nasional. Salah satu
perusahaan sekuritas yang bergerak di bidang penjamin emisi efek kini harus
menerima kenyataan pahit izin usahanya dicabut. Keputusan ini bukanlah hal yang
sepele, melainkan hasil dari temuan pelanggaran yang terjadi dalam jangka waktu
cukup lama.
Keputusan Tegas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas
sebagai Penjamin Emisi Efek.
“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan
Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator
Swarna Sekuritas,” ujar OJK dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari
Bloomberg Technoz (26/7).
Pencabutan ini berlaku secara parsial. Artinya,
perusahaan tidak lagi boleh menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,
namun masih diizinkan beroperasi sebagai Perantara Pedagang Efek. Perusahaan
juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait, melunasi
seluruh denda administrasi, serta dilarang menggunakan nama dan logonya untuk
kegiatan penjamin emisi efek mulai saat ini.
Serangkaian Pelanggaran Terbukti
Keputusan tegas ini tidak diambil tanpa alasan kuat.
Berdasarkan temuan OJK, terdapat lima pelanggaran mendasar yang dilakukan
perusahaan:
· Tidak
menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek lebih dari dua tahun
berturut-turut
· Tidak
memenuhi nilai minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan sejak Oktober 2023