JAKARTA, BisnisMarket.com – Kabar mengejutkan datang dari otoritas pengawas keuangan nasional. Salah satu perusahaan sekuritas yang bergerak di bidang penjamin emisi efek kini harus menerima kenyataan pahit izin usahanya dicabut. Keputusan ini bukanlah hal yang sepele, melainkan hasil dari temuan pelanggaran yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

Keputusan Tegas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek.

“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas,” ujar OJK dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Bloomberg Technoz (26/7).

Pencabutan ini berlaku secara parsial. Artinya, perusahaan tidak lagi boleh menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, namun masih diizinkan beroperasi sebagai Perantara Pedagang Efek. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait, melunasi seluruh denda administrasi, serta dilarang menggunakan nama dan logonya untuk kegiatan penjamin emisi efek mulai saat ini.

Serangkaian Pelanggaran Terbukti

Keputusan tegas ini tidak diambil tanpa alasan kuat. Berdasarkan temuan OJK, terdapat lima pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan:

·       Tidak menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek lebih dari dua tahun berturut-turut

·       Tidak memenuhi nilai minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan sejak Oktober 2023