BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sebuah platform bernama Snapboost. Langkah ini diambil karena adanya dugaan kuat bahwa Snapboost terlibat dalam serangkaian aktivitas penipuan yang merugikan masyarakat luas.
Platform yang menjadi sorotan ini memperkenalkan diri sebagai solusi mudah untuk memonetisasi berbagai akun media sosial. Melalui skema yang ditawarkan, pengguna diharapkan dapat memperoleh penghasilan tambahan secara cepat.
Model bisnis Snapboost beroperasi dengan prinsip 'Click to Earn' atau C2E. Konsep ini menjanjikan para pesertanya imbalan finansial dari pelaksanaan tugas-tugas yang terbilang sederhana dalam penggunaannya di media sosial.
Tugas yang dijanjikan kepada peserta bervariasi, mulai dari memberikan tanda suka atau 'like' pada konten hingga melakukan aksi berbagi atau 'share' postingan. Aktivitas ringan inilah yang diklaim akan menghasilkan keuntungan instan.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, Satgas Pasti mengonfirmasi penghentian kegiatan usaha Snapboost. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan penipuan berkedok digital.
Pihak berwenang memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran keuntungan yang terlalu mudah dan cepat. Modus-modus seperti 'Click to Earn' seringkali menjadi kedok bagi skema ponzi atau penipuan berkedok investasi.
Satgas Pasti terus mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap legalitas dan rekam jejak setiap platform atau tawaran investasi yang menjanjikan imbalan tidak wajar. Informasi yang akurat dapat diperoleh melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).