BISNISMARKET.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini menjadi akhir dari penyelidikan panjang setelah munculnya tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada adalah palsu.
Polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT, yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kasus ini berawal ketika beberapa pihak menuding bahwa ijazah sarjana Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah. Tuduhan tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial dan berbagai platform daring. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi melaporkan para penyebar tuduhan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli forensik dokumen, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Laboratorium forensik juga dilibatkan untuk memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah secara hukum.
Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan, di mana para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara secara menyeluruh. Para tersangka berpotensi menghadapi hukuman berlapis sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar kepala negara dan menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital. Tuduhan tanpa bukti yang disertai manipulasi data dapat berujung pada jeratan hukum berat sebagaimana yang kini dialami para tersangka.***