Bisnismarket.com- Salah satu perusahaan yang tidak memperhatikan nasib karyawannya adalah UD Sentosa Seal yang memiliki beberapa kasus dalam kaitannya dengan karyawan.
Pemilik UD Sentosa Seal Jahnwa Diana memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.
Ternyata masalah di perusahaan Jahnwa Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.
Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000, 30.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.
Semua yang dilakukan oleh Jahnwa Diana dalam perusahaannya adalah menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.
Diungkapkan pula jika semua orang ke Gili Gde. Pasti seru dan menyenangkan.