BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pengesahan ini merupakan langkah legislatif krusial yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di panggung ekonomi global. Momen ini terjadi di tengah kondisi ekonomi internasional yang diliputi ketidakpastian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa UU PFII ini akan menjadi sebuah lompatan besar bagi perekonomian nasional. Ia meyakini undang-undang ini akan memperkokoh fondasi Indonesia dalam persaingan internasional.

"UU PFII merupakan lompatan besar yang akan memperkokoh posisi Indonesia di kancah internasional," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Persetujuan undang-undang ini di Sidang Paripurna DPR RI menandai sebuah evolusi signifikan dalam kerangka regulasi keuangan Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem finansial yang lebih adaptif dan kompetitif.

Pencapaian ini juga dipandang sebagai jawaban strategis terhadap tantangan ekonomi global yang dinamis. Indonesia berupaya untuk tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang di tengah lanskap ekonomi dunia yang terus berubah.

Undang-undang baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan investasi di sektor finansial dan teknologi akan semakin meningkat.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, pengesahan RUU PFII di DPR RI pada 21 Juli 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Tren.bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.