BISNIS MARKET – Setelah empat dekade, wajah penegakan hukum di Indonesia akhirnya resmi berganti! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, dengan suara bulat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini disambut ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani, sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang dianggap usang dan tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.
Undang-Undang KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional yang juga telah disahkan sebelumnya.
KUHAP baru ini membawa sederet pembaruan revolusioner yang diyakini akan membuat proses peradilan lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi due process of law.
1. Era Bukti Elektronik:
Secara fundamental, UU baru ini secara eksplisit mengakui bukti digital seperti data, rekaman CCTV, atau chat sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Ini adalah lompatan besar untuk menindak kejahatan siber yang marak terjadi.
2. Jalur Damai Restorative Justice:
Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kini resmi diformalkan. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu—terutama kasus ringan—diselesaikan di luar pengadilan melalui pemulihan korban dan perdamaian, alih-alih pemidanaan.