BISNISMARKET.COM - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat berhasil membekuk dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional. Kedua pelaku diketahui berasal dari negara Liberia.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka ini adalah penipuan dengan iming-iming uang palsu yang dikenal sebagai 'black dollar' atau dolar hitam. Praktik kejahatan ini merugikan banyak korban yang terperdaya janji keuntungan besar.
Penangkapan kedua pria Liberia berinisial SDT dan I tersebut dilakukan di sebuah lokasi hunian vertikal di wilayah Jakarta Barat. Penindakan tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminalitas lintas negara.
Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui konferensi pers. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi detail operasi penangkapan yang sukses dilaksanakan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Beliau membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang WNA tersebut.
"Betul, dua orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus Black Dollar," ungkap Andaru kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Kompol Andaru Rahutomo juga merinci waktu pelaksanaan operasi penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu, 18 Maret lalu.
"Keduanya diamankan di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat," tambah Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi lokasi penangkapan yang berada di kawasan Kembangan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian terkait laporan penipuan skala besar ini. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.